A.Pengertian Tanam Paksa
Cultuurstelsel secara harafiah yaitu sistem budaya,yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa. Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Cultuurstelsel secara harafiah yaitu sistem budaya,yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa. Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak
berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan
hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk
praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki
lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam
praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan
kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan
negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib
menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan
sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam
paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan
kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.
![]() |
| Tanam Paksa (CultuurStelsel) |
B.Latar
belakang adanya Tanam Paksa
Pada tahun 1830, Johannes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal Hindia Belanda yang diserahi tugas tugas utama meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung. Beban tugas yang berat tersebut didorong oleh keadaan parah keuangan negeri Belanda karena hutang yang besar. Menurut Poesponegoro (2008: 325) menyatakan bahwa masalah keuangan yang membelit Belanda tidak dapat ditanggulangi Belanda sendiri, pemikiran timbul untuk mencari pemecahan-pemecahannya di koloni-koloninya di Asia, yaitu di Indonesia. Hasil pertimbangan-pertimbangan ini menjadi gagasan Sistem Tanam Paksa yang diintroduksi oleh van den Bosch sendiri.
Pada tahun 1830, Johannes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal Hindia Belanda yang diserahi tugas tugas utama meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung. Beban tugas yang berat tersebut didorong oleh keadaan parah keuangan negeri Belanda karena hutang yang besar. Menurut Poesponegoro (2008: 325) menyatakan bahwa masalah keuangan yang membelit Belanda tidak dapat ditanggulangi Belanda sendiri, pemikiran timbul untuk mencari pemecahan-pemecahannya di koloni-koloninya di Asia, yaitu di Indonesia. Hasil pertimbangan-pertimbangan ini menjadi gagasan Sistem Tanam Paksa yang diintroduksi oleh van den Bosch sendiri.
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) merupakan
sebuah eksperimen unik dalam rekayasa sosio-ekonomi. Van den Bosch
adalah salah satu orang dari Belanda yang diangkat menjadi Komisaris Jenderal
yang memiliki kekuasaan luar biasa, yang pada saat itu menguasai sepenuhnya di
Indonesia. Ia menerapkan Sistem Tanam Paksa untuk orang-orang pribumi Jawa guna
sebagai bentuk pembaharuan dari sistem sebelumnya yang pernah mengalami
kegagalan dalam pelaksanaannya, yaitu sistem pajak tanah. Sebelumnya,
pelaksanaan sistem ini menimbulkan beberapa sikap buruk yang dimiliki
dari orang Belanda, diantaranya Belanda tidak dapat menciptakan hubungan baik
dengan pihak petani Jawa, sehingga kekerabatan antara mereka tidak terjalin
dengan baik. Belanda juga tidak mencoba untuk mendekati para bupati dan kepala
desa, yang nantinya dapat membantu mereka untuk mengekspor
tanaman-tanaman yang terdapat di Jawa untuk dimanfaatkan pihak Belanda sendiri.
Melihat kegagalan dari sistem tersebut, akhirnya
Van den Bosch beralih ke sistem yang baru yaitu cultuurstelsel (tanam paksa).
Dengan mengamati letak geografis di pulau Jawa yang sangat luas dan
memiliki berbagai macam tanaman berharga, Belanda membuat peraturan baru yang
jauh berbeda dari sistem sebelumnya. Diantaranya adalah merubah strategi pada
pajak yang dikehendaki dengan mengharuskan rakyat Jawa membayarnya dalam bentuk
barang, yaitu menyerahkan sebagian hasil-hasil pertanian mereka untuk
diserahkan kepada pihak Belanda, bukan lagi dengan menyerahkan dalam bentuk
uang yang dilakukan pada masa pajak tanah.
Setelah
tiba di Indonesia (1830) Van den Bosch menyusun program sebagai berikut :
1. sistem sewa tanah dengan uang
harus dihapus karena pemasukannya tidak banyak dan pelaksanaannya sulit.
2. Sistem tanam bebas harus diganti
dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang sudah ditentukan oleh
pemerintah.
3. Pajak atas tanah harus dibayar
dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah Belanda.
A. Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa (1830-1870).
Pelaksanaan Sistem tanam paksa tertuang dalam
ketentuan-ketentuan pokok dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834, no 22
berbunyi sebagai berikut:
1. Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka
menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat
dijual di pasaran Eropa.
2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan in
tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk
desa.
3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh
melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan
dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
5. Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan, wajib
diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda; jika nilai hasil-hasil tanaman
dagangan yang ditaksir melebihi pajak yang harus dibayar rakyat, maka selisih
positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
6. Panen tanaman dagangan yang gaagl harus dibebankan kepada pemerintah,
sedikit-dikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau
ketekunan pihak rakyat.
7. Penduduk desa mengerjakan tanah – tanah meeka dibawah pengawasan kepala
–kepala mereka, sedangkan pegawai – pegawai Eropa hanya membatasi diri pada
pengawasan apakah pengawasan pembajakan tanah, panen, dan pengangkutan tanaman
– tanaman agar berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Menurut ketentuan-ketentuan diatas memang tidak
terlihat pemerintah Belanda menekan rakyat. Namun di dalam prakteknya
pelaksanaan sistem tanam paksa sering sekali menyimpang jauh dari
ketentuan-ketentuan di atas, sehingga rakyat banyak dirugikan (Kecuali mungkin
ketentuan nomor 4 dan 7). Dalam menjalankan tanam paksa pemerintah Belanda
menggunakan ikatan komunal dan ikatan desa untuk mengorganisir masyarakat. Van
den bosch menggunakan pengaruh para bupati sehingga kekuasaan para bupati
menjadi luas selain itu para bupati dan kepala desa mendapatkan
cultuurprocenten disamping pendapatan yang didapat dari pemerintah,
cultuurprocenten ini presentase tertentu dari penghasilan yang diperoleh dari
penjualan tanaman tanaman ekspor yang diserahkan kepada pegawai Belanda, bupati
dan kepala desa jika mereka berhasil mencapai atau melampaui target produksi
yang dibebankan kepada setiap desa. Cara-cara ini tentu saja menimbulkan banyak
penyelewengan yang merugikan rakyat karena pegawai Belanda maupun para bupati
dan kepala desa mempunyai keuntungan sendiri dalam usaha untuk meningkatkan
produksi tanaman dagang untuk ekspor.
Salah satu akibat yang sangat penting dari tanam
paksa adalah meluasnya bentuk tanah milik bersama (komunal). Hal ini
dikarenakan para pegawai pemerintah kolonial cenderuing memperlakukan desa
dengan semua tenaga kerja yang tersedia dan tanah pertanian yang dimiliki
penduduk desa sebagai satu keseluruhan untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam
menetapkan tugas penanaman paksa yang dibebankan pada setiap desa. Jika para
pegawai pemerintah Belanda misalnya harus mengadakan persetujuan yang terpisah
dengan setiap petani, memperoleh seperlima bidang tanah mereka, hal ini akan
mempersulit mereka. Maka akan jauh lebih mudah untuk menetapkan target yang
harus dicapai oleh masing-masing desa sebagai satu keseluruhan desa.
B.Dampak
Terjadinya Tanam Paksa Di Indonesia
Dampak
dari terjadinya tanam paksa di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa
bidang yaitu :
1. Dalam bidang pertanian
Culture
stelsel menandai dimulainya penanaman tanaman komoditi pendatang di Indonesia
secara luas. Kopi dan teh, yang semula hanya ditanam untuk kepentingan
keindahan taman mulai dikembangkan secara luas. Tebu, yang merupakan tanaman
asli, menjadi populer pula setelah sebelumnya, pada masa VOC, perkebunan hanya
berkisar pada tanaman "tradisional" penghasil rempah-rempah seperti
lada, pala, dan cengkeh. Kepentingan peningkatan hasil dan kelaparan yang
melanda Jawa akibat merosotnya produksi beras meningkatkan kesadaran pemerintah
koloni akan perlunya penelitian untuk meningkatkan hasil komoditi pertanian,
dan secara umum peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian.
Walaupun demikian, baru setelah pelaksanaan UU Agraria 1870 kegiatan penelitian
pertanian dilakukan secara serius.
2. Dalam bidang sosial
Dalam
bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya
perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan
terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam
pembagian tanah. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini
malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Hal ini terjadi karena
penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya
keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.
3. Dalam bidang ekonomi
Dengan
adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang
sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem
kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di
pabrik-pabrik gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan
menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport,
sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah
kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport
bertambah, mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut
menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.
Akibat
lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu
kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan
bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial
berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk,
rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng
untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan
memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat,
barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan
berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan
kepala-kepala desa itu sendiri.
Pelaksanaan
sistem tanam paksa banyak menyimpang dari aturan pokoknya dan cenderung untuk
mengadakan eskploitasi agraris semaksimal mungkin. Oleh karena ittu, sistem
tanam paksa menimbulkan akibat secara umum yaitu:
1.
Bagi Indonesia
a. Sawah ladang menjadi terbengkalai
karena diwajibkan kerja rodi yang berkepanjangan sehingga penghasilan menurun
drastisb. Beban rakyat semakin berat karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, membayar pajak, mengikuti kerja rodi, dan menanggung risiko apabila panen gagal
c. Akibat bermacam-macam beban, menimbulkan tekanan fisik dan mental yang berkepanjangan
d. Timbulnya bahaya kemiskinan yang makin berat
e. Timbulnya bahaya kelaparan dan wabah penyakit dimana-mana sehingga angka kematian meningkat drastis. Bahaya kelaparan menimbulkan korban jiwa yang sangat mengerikan di daerah Cirebon (1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850). Kejadian ini mengakibatkan jumlah penduduk menurun darstis. Disamping itu, juga terjadi penyakit busung lapar (hongorudim) dimana-mana.
2.
Bagi Belanda
a. Keuntungan dan kemakmuran rakyat
Belandab. Hutang-hutang Belanda terlunasi
c. Penerimaan pendapatan melebihi anggaran belanja
d. Kas Negeri Belanda yang semula kosong dapat terpenuhi
e. Amsterdam berhasil dibangun menjadi kota pusat perdagangan dunia dan perdagangan berkembang pesat
C.Dampak Positif Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
Pelaksanaan
sistem tanam paksa di Indonesia (1830-1870) bagi negeri Belanda telah mampu
menghapuskan utang-utang internasionalnya bahkan menjadikannya sebagai
pusat perdagangan dunia untuk komoditi tropis (Fauzi, 1999:31). Dari pernyataan
tersebut kita dapat mengetahui betapa pelaksanaan sistem tanam paksa di
Indonesia ini telah memberikan keuntungan yang melimpah bagi negeri Belanda,
namun tidak halnya bagi masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, sistem
tanam paksa telah menimbulkan berbagai akibat pada masyarakat pedesaan utamanya
berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan ketenagakerjaan. Meskipun demikian,
pelaksaan sistem tanam paksa sedikit banyak juga telah memberikan nilai-nilai
positif bagi masyarakat di pedesaan.
Dalam
tanam paksa, jenis tanaman wajib yang diperintahkan untuk ditanam adalah kopi,
tebu, dan indigo. Dengan diperkenalkannya tanaman-tanamn ekspor ini maka
masyarakat dapat mengetahui tanaman apa saja yang bernilai jual tinggi di
pasaran internasional. Dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat tradisional
tentang tanaman ekspor, maka tentunya etos kerja masyarakat akan mengalami
peningkatan.
Sistem
tanam paksa dapat diibaratkan sebagai 1 keping uang logam, disatu sisi
pelaksanannya telah memunculkan satu kerugian bagi masyarakat pedesaan
Indonesia, namun disisi lain sistem tanam paksa juga memberikan dampak positif
bagi masyarakat Indonesia. Dampak positif dari sistem tanam paksa itu sendiri
dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
1. Belanda menyuruh rakyat untuk menanam tanaman dagang yang bernilai jual untuk diekspor Belanda. Dengan ini rakyat mulai mengenal tanamn ekspor seperti kopi, nila, lada, tebu.
2. Diperkenalkannya mata uang secara besar – besaran samapai lapisan terbawah masyarakat Jawa.
3. Perluasan jaringan jalan raya. Meskipun tujuannya bukan untuk menaikan taraf hidup masyarakat Indonesia melainkan guna kepentingan pemerintah Belanda sendiri, tetapi hal ini mencipatakan kegiatan ekonomi baru orang Jawa dan memungkinkan pergerakan penduduk desa masuk ke dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan uang.
4. Berkembangnya industialisasi di pedesaan
Jangan Lupa Follow dan Subcribe :)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar